Rapat Koordinasi Tim PAKEM Provinsi Lampung Digelar di Kejati

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Rapat koordinasi Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) Provinsi Lampung berlangsung di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejati Lampung pada Selasa (08/I0/2024) . Rapat ini dibuka oleh Wakil Kajati Lampung, I Gde Ngurah Sriada, SH., MH. Kemudian pada acara inti rapat koordinasi, rapat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati, Dr. Fajar Gurindro, ST., SH., MH.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi : Direktur Intelkam Polda, Kasi Intel Korem 043/Garuda Hitam, BIN, Kanwil Kemenag, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Dikbud, Ketua FKUB, Ketua MUI, Ketua PHDI, Ketua PGIW, Ketua WALUBI, Keuskupan, serta perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Dalam sambutan pembukaan, Wakajati menekankan bahwa peran Kejaksaan dalam bidang PAKEM bukanlah untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan untuk menjamin pelaksanaan hak tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga kerukunan dan mencegah penyalahgunaan isu agama. Lebih lanjut Wakajati mengatakan “ajaran-ajaran keagamaan banyak disalahgunakan oleh kelompok tertentu (eks Jamaah Islamiyah dan Jamaah Ansharut Daulah) untuk menyebarkan paham intoleran, radikalisme dan ekstremisme” Menurutnya penyebaran paham intoleran dan radikalisasi serta ekstremisme dilakukan oleh kelompok tersebut dengan melakukan infiltrasi ke ormas, yayasan, lembaga pendidikan dan kegiatan keagamaan lainnya, ujarnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro juga menyoroti bahwa sensitivitas isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan penyebaran paham radikalisme serta terorisme. Ia mengajak seluruh peserta / stakeholder “mari kita berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi dan saling menghormati dalam beragama”.
Ketua FKUB Lampung Prof. KH. Muhammad Bahrudin MA turut menyampaikan pendapatnya bahwa Penyebab munculnya aliran sesat adalah karena faktor internal dan eksternal. “Faktor internal seperti ketidaktahuan (jahl), kekeliruan pemahaman (khatha), nafsu (hawa), dan Faktor Eksternal seperti kondisi sosial kemasyarakatan (kemiskinan, ketidakadilan, supremasi hukum, kepentingan politik kelompok tertentu dan ideologi transnasional (radikalisme dan liberalisme agama-agama)”.
Dalam forum rapat koordinasi tersebut Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M Nur turut berpendapat bahwa Aliran sesat atau paham keagamaan bermasalah merupakan tindak pidana ta’zir yang hukuman (uqubat) nya ditentukan oleh kebijaksanaan Pemerintah, dimana melalui lembaga pengadilan dapat menghukum para pengikut aliran sesat dengan hukuman yang seringan-ringannya seperti hukuman penjara hingga hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati, sesuai dampak negatif aliran sesat tersebut. “Dalam syariat Islam, aliran sesat dikategorikan sebagai tindakan menodai agama dan membuat bid’ah (perkara-perkara baru dalam agama yang tidak ada sandaran hukumnya dalam Islam)” ujar Suryani. Ia menambahkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya telah melakukan penyelesaian aliran sesat mendasarkan pada menyelesaian yang ditentukan oleh hukum Islam, yakni para pelakunya dianjurkan untuk bertaubat, sedangkan penjatuhan sanksi kepada para pelakunya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, melalui mekanisme penegakan hukum yang ada. Lebih lanjut Suryani mengatakan “Penyelesaian aliran sesat dari perspketif hukum positif, yakni dengan sikap pro-aktif dari penegak hukum dalam menanggapi laporan masyarakat mengenai aktifitas keagamaan para penganut aliran sesat yang meresahkan masyarakat.”
Berdasarkan informasi dari para peserta rapat koordinasi unsur pimpinan lembaga keagamaan bahwa Paham keagamaan bermasalah di Indonesia tidak hanya ada pada agama Islam saja, tetapi ada pula di agama lain. Rapat Koordinasi Tim PAKEM ini menghasilkan beberapa Rekomendasi baik untuk keperluan internal maupun eksternal terkait langkah konkret dalam pengawasan aliran keagamaan dan memperkuat sinergi antarinstansi di Provinsi Lampung. (Rita Zaharah)