Komisi Fatwa MUI Lampung Gelar Rapat Penetapan Produk Halal
Bandar Lampung: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung kembali mengadakan Rapat produk Halal yang mengajukan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lampung Jum’at (31/08/2018)
Prosedur yang diterapkan oleh LPPOM MUI adalah harus memenuhi 11 standar kehalalan, dari mulai kejelasan bahan pembuatan produk, proses hingga pengemasan dan pendistribusian produk harus terpenuhi standar halal LPPOM MUI.
Perusahaan yang dibahas produknya melalui Rapat Komisi Fatwa adalah: CITRA SARI, Metro Snack, Teh Mumun Catering, Putra Tunggal, PT. Sinar Jaya Inti Mulya, Kue Karin, PT. Bukit Kencana Mas. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aneka produk yang dipasarkan di wilayah Provinsi Lampung bahkan ke luar Lampung, sehingga jaminan kehalalan produk harus jelas.
“LPPOM MUI Lampung berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan” ungkap Dr. Yaktiworo Indriani, M.Sc selaku Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung. “Upaya yang terus kami lakukan adalah pendidikan dan pembinaan terhadap perusahaan terkait standar jaminan halal” lanjutnya. “salah satu kebijakan yang dilakukan auditing terkait proses produksi di perusahaan yang mengajukan sertifikat halal” pungkasnya.
KH. Munawir selaku ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung menyampaikan dalam rapat “Halal harus menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari” tuturnya di hadapan peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, tim Auditor Halal LPPOM MUI Lampung melaporkan hasil audit lapangan yang telah dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan sertifikat halal MUI, sesuai dengan realita yang terjadi di perusahaan tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Yaktiworo Indriani, M.Sc., Auditor LPPOM MUI Lampung, Ketua Komisi Fatwa KH. Munawir, Sekretaris Komisi Fatwa Ahmad Sukandi, MHI., Anggota Komisi Fatwa Dr. H. M. Zaki, M.Ag., H. Rohmat, S.Ag., MHI., Ahmad Rifa’i, M.Pd.I. Sistem Jaminan Halal terkait produk yang beredar merupakan salah satu hak konsumen muslim khususnya untuk mendapatkan produk yang telah terjamin kehalalanya. (Muhammad Jayus)