Himbauan MUI Lampung Jelang Pilkada Serentak 2018
Bandar Lampung: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Lampung untuk senantiasa berikhtiar dan bertawakkal memanjatkan doa kepada Allah SWT agar seluruh proses pilkada serentak 2018 dapat terlaksana secara jujur, adil, aman, dan damai.
Pada Rabu (27/6), sebanyak 171 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Di Lampung sendiri, akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Bupati di dua Kabupaten yaitu Tanggamus dan Lampung Utara.
“Kita sangat berharap pilkada serentak 2018 akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas memiliki kompetensi sebagai pemimpin serta takut hanya kepada Allah. Berjuang maksimal mewujudkan Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur,” harapnya, Senin (25/6).
Oleh karenanya, MUI Lampung meminta warga, terutama umat Islam untuk dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani dengan memilih pemimpin yang terbaik.
Pilihan berbeda tidak boleh dijadikan alasan untuk saling mengintimidasi dan memprovokasi dengan menghasut. Kepentingan berbangsa dan bernegara serta persatuan dan kesatuan harus lebih diutamakan.
“Mari jaga situasi dan kondisi disekitar kita agar aman, damai, dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni dan mari awasi proses pelaksanaan pilkada 2018 untuk mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan yang tidak kita inginkan,” imbaunya.
Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini juga mengingatkan para pemilih dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 yang menegaskan bahwa memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
“Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur (siddiq), tepercaya (amanah), aktif, dan aspiratif (tabligh), dan mempunyai kemampuan (fathanah) sekaligus memperjuangkan kepentingan umat Islam,” katanya.
Untuk maksimalnya peran serta pemilih, MUI Lampung meminta kepada pimpinan lembaga pendidikan ataupun pengasuh pondok pesantren serta tempat kerja untuk dapat memberikan izin kepada santri atau pekerja yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak suaranya. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab berbangsa dan bernegara serta wujud partisipasi dalam kehidupan berpolitik.
Bagi calon kepala daerah yang berkompetisi agar dapat bersaing secara fair (jujur) sesuai peraturan dan mengedepankan akhlakul karimah.
“Setiap kompetisi pasti ada yang menang dan ada kalah. Oleh karena itu semua
pihak harus menerima hasil pilkada secara bertanggung jawab. Jika ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pilkada agar menyerahkan kepada mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. (Muhammad Faizin)