Breaking News

Ketua MUI Lampung, H. Suryani M Nur, M.Sos: Masyarakat Harus Waspadai  Aliran Sesat

Bandar Lampung: H. Suryani M Nur, M.Sos Ketua MUI Provinsi Lampung menyampaikan materi tentang Aliran Sesat Dalam Perspektif Islam pada Kegiatan Rapat Pimpinan Ormas Islam Se-Provinsi Lampung di Hotel Kurnia Dua Bandar Lampung, Ahad (22/4/2018).

Acara yang dihelat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut diikuti oleh para pimpinan Ormas Islam di Lampung.

Tampak hadir sebagai peserta Dr Safari Daud MA perwakilan dari PWNU, Dr KH Bukhari Abdul Somad Lc MA, dr H M Aditya, Dr. Sairul Basri MA dan beberapa tokoh lainnya dari PW Muhammadiyah, GMI, DDII, LPTQ, Mathlaul Anwar, BWI, Baznas, BMOIWI, BKMT, IPHI, AMTI, IKADI, Al-Washliyah, dll.

Dalam pemaparan materi, H. Suryani menjelaskan bahwa suatu paham/ajaran/aliran secara metodologis dapat dikatakan sesat jika menyimpang dari ajaran pokok yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Sedangkan perbedaan dalam rincian dan penjelasan ajaran (furu’) tidak dianggap sebagai suatu kesesatan namun hanya sebagai perbedaan pendapat.

Lebih lanjut H.Suryani mengatakan “Dalam hal perbedaan, ada perbedaan kontradiktif yang merupakan perbedaan pendapat dalam hal akidah (aliran), dan perbedaan variatif yang merupakan perbedaan pendapat dalam hal fiqih (mazhab).

Menurut pandangan agama Islam, untuk menilai suatu aliran dikategorikan sesat atau bukan, harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah” ujarnya.

Pengertian sesat dalam istilah aliran sesat adalah penyimpangan dari dasar-dasar Islam (ushuluddin) yang dirumuskan oleh MUI kedalam 10 kriteria, yaitu mengingkari salah satu dari rukun Iman dan/atau rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti  aqidah yang tidak sesuai dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah), meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an, melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan dan/atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Dalam penutupnya beliau berpesan agar masyarakat terhindar dan tidak terjerumus atau menjerumuskan orang disekitar kedalam aliran sesat kita harus mengenali agama lebih mendalam lagi, mempererat hubungan dengan guru/orang yang yakini kebenaran akidahnya, berteman dengan orang-orang yang mengingatkan kita akan Allah, membaca dan mempelajari al-Qur’an dan Hadits, berhati-hati dalam menafsirkan al-Qur’an, tidak mudah terpengaruh terhadap aliran-aliran agama Islam yang baru saja muncul, dan harus terus belajar ilmu agama dari guru yang benar dan jelas keilmuan agamanya agar keimanan kita akan semakin kuat. pungkasnya. (Rudi Santoso)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button