Breaking NewsOrmas

Drs. H. Suhaili, M. Ag: Lima Kebijakan Kemenag Lampung dalam Bidang Agama

Bandar Lampung: Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Drs. H. Suhaili, M. Ag mengatakan Kementerian Agama telah menetapkan arah kebijakan dan strategi di bidang agama dengan memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spriritual dan etika dalam penyelenggaraan Negara, serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.

Drs. H. Suhaili, M. Ag Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung juga telah semaksimal mungkin untuk meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama, sehingga terciptanya suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog dan kerjasama sosial.

“Selain itu peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkuat jati diri kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung saat menjadi pemateri Rapat Koordinasi Ormas Islam Lampung.

Kemenag Provinsi Lampung juga telah meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan untuk memperkuat peran dan fungsi agama  sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan melalui  peningkatan kapasitas dan kualitas penyuluh agama, tokoh agama, lembaga sosial keagamaan, dan media massa dalam melakukan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.

“Salah satu meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan salah satunya dengan konsolidasi ormas Islam yang saat ini kita gelar bersama. Mudah-mudahan acara seperti ini dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat di Lampung,” kata Drs. H. Suhaili, M. Ag

Kepala Kemenag Provinsi Lampung juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan arah kebijakan di bidang agama diantaranya:

  1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan.
  2. Meningkatkan kerukunan umat beragama melalui FKUB
  3. Meningkatkan pelayanan kehidupan beragama.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
  5. Meningkatkan tata kelola pembangunan bidang agama.

(Rudi Santoso)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button