Bandar Lampung: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Lampung kembali mengajukan kepada Komisi Fatwa MUI beberapa perusahaan yang mengajukan Setifikat Halal. Dalam rapat gabungan Komisi Fatwa dan LPPOM MUI Lampung pada Jum’at (13/4/2018) tersebut membahas status kehalalan sejumlah produk industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong ayam, dan restoran/katering dari 13 (tiga belas) perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh auditor LPPOM MUI yang ditugaskan. Tiga belas perusahaan tersebut yakni PT Mutiara Berkat Sejahtera, PT Graha Inti Mas, PT Ciomas Adisatwa, PT Sumber Utama Lancar Lampung, CV Lampung Barokah, CV Lezatku Food, CV Damai Sentosa, CV Sinar Laut, KPA Berkat Usaha Bersama, Yatama Farma Herbal, Kemplang Jempol, Monas, dan Kue Kering Mama Dewi.
Dari Komisi Fatwa MUI yang hadir antara lain KH Munawir selaku Ketua, Sukandi MHI selaku Sekretaris dan beberapa anggota, sementara dari LPPOM MUI Lampung hadir Direktur Dr Ir Yaktiworo Indriani MSc, Kabid Auditing dan SJH Dwi Retno Mulyaningrum M.Eng MSc, Bendahara H Ainul Wafa, dan beberapa Auditor Ir Otik Nawansih MP, Refliyanto MPdI, Diky Hidayat SSi MSc dan beberapa lainnya, serta dihadiri oleh H Suryani M Nur dari unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung. Terhadap produk-produk yang telah memenuhi standar kehalalannya (bahan-bahan, sarana dan prasarana serta proses pengolahan/SOP), akan diberikan Sertifikat Halal oleh LPPOM MUI yang berlaku selama dua tahun.
Terkait pemotongan hewan sapi (cows), anak sapi (bobby calf), sapi jantan (steer), kambing (goat), kambing muda (lamb), domba (sheep), kerbau (buffalo) dan banteng (bulls), semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual tanpa didahului dengan pemingsanan (stunning) dan sejenisnya, meskipun MUI membolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.Misalnya pingsan sementara dan tidak menyebabkan kematian dan tidak menyebabkan cedera permanen, bertujuan mempermudah penyembelihan, ihsan (tidak menyiksa hewan), jenis dan teknis pelaksanaan stunning dibawah pengawasan para ahli. “ LPPOM MUI Lampung sampai saat ini konsisten menjalankan ketentuan-ketentuan (fatwa MUI) terkait penyembelihan hewan yang menggunakan stunning (pemingsanan)” ujar Ibu Yaktiworo ketika ditanya mengapa Rumah Potong Hewan (RPH) sapi di Lampung yang menggunakan stunning (pemingsanan) banyak yang tidak lulus untuk mendapatkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Lampung.
H. Suryani M Nur menambahkan bahwa “Terkait hal ini (implementasi fatwa MUI tentang stunning di lapangan) masih debatable di internal MUI, oleh karenanya Dewan Pimpinan MUI Lampung dalam waktu dekat akan melakukan kajian lebih lanjut secara khusus dan komprehensif, agar segera ada solusi yang lebih maslahat bagi umat, baik konsumen maupun pelaku usaha RPH di provinsi Lampung, terlebih lagi dalam menyambut akan diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tahun 2019 mendatang” pungkasnya. (Rudi Santoso)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.