Breaking News

OJK Lampung Jajaki Pengembangan Ekonomi Syariah di Pringsewu

Pringsewu: Dalam rangka pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Pringsewu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung melakukan penjajakan potensi ekonomi syariah di Kabupaten dengan pendapatan APBD tahun 2018 sebesar 1,2 triliun ini.

Untuk percepatan program ini, OJK Lampung menggandeng Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini MUI Lampung sebagai pencetus ekonomi syariah dengan paradigma baru bernama arus baru ekonomi Indonesia.

Dipilihnya Kabupaten Pringsewu ini tidak dengan tanpa alasan. Di bawah kepemimpinan KH Sujadi, Mustasyar PCNU Pringsewu, kabupaten dengan potensi ekonomi tinggi ini berinisiatif mewujudkan pasar syariah yang diharapkan mampu mengangkat taraf ekonomi masyarakat Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini.

“Untuk mewujudkan ini (pasar syariah, red) dibutuhkan usaha merubah mindset (pola pikir) masyarakat, praktisi dan segenap elemen terkait agar konsep syariah dapat benar-benar terwujud,” kata Bupati Pringsewu saat menerima Kepala OJK Lampung Indra Krisna dan Ketua Umum MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid di kantornya, Jumat (6/5).

Hal ini diamini oleh Ketua Umum MUI Lampung dengan menjelaskan bahwa arus baru ekonomi Indonesia yang digagas oleh Ketum MUI KH Ma’ruf Amin ini harus dapat diaplikasikan kedalam seluruh sendi kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia.

“Bukan hanya makanan dan minuman saja yang halal dan sesuai syariah. Saat ini life style (gaya hidup) juga harus halal. Semisal sekarang ini di Lampung sudah ada hotel syariah dan ini menegaskan bahwa tidak ada alasan di Lampung untuk tidak mewujudkan wisata syariah,” tegasnya.

Sementara itu Kepala OJK Lampung Indra Krisna menjelaskan bahwa langkah untuk mewujudkan ekonomi syariah ini adalah dengan menfokuskan tiga hal yaitu pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan pengembangan pasar syariah, pasar riil dan keuangan syariah.

“Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/ 634/ Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota bersama-sama OJK untuk membentuk TPAKD di provinsi, kabupaten, kota,” kata Indra.

Inisiatif pembentukan TPAKD ini lanjutnya dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dengan langkah ini terangnya diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya.

“Jangan sampai uang Lampung dibawa ke Jakarta,” jelasnya pada pertemuan yang dihadiri oleh sekretaris daerah, para pejabat dinas terkait dan MUI Kabupaten Pringsewu ini. (Muhammad Faizin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button