Breaking News

Wali Kota Bandar Lampung Berharap Siswa Mampu Meningkatkan Mengaji al-Quran

Bandar Lampung: Setelah menunggu setahun, akhirnya DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang baca dan tulis al-Quran dalam rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (22/1/2018).

Perda tersebut akan mewajibkan anak sekolah beragama Islam membaca ayat suci al-Quran minimal selama empat kali dalam sepekan.

Pengesahan Perda Baca dan Tulis al-Quran tersebut langsung dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pimpinan DPRD dan pejabat pemkot lainnya.

Kehadiran perda tersebut ditunggu-tunggu semua pihak, karena rancangan perda tentang pendidikan al-Quran tersebut telah disetujui DPRD dan Pemkot pada tahun 2016, namun tertunda pengesahannya.

Perda tersebut terdiri dari 20 pasal, yang semuanya mengatur masalah sekolah SD dan SMP untuk melakukan baca dan tulis al-Quran. Kegiatan keagamaan tersebut digelar setiap hari Senin sampai Kamis selama lima belas menit. Sedangkan pada hari Jumat, para siswa yang muslim diwajibkan membaca al-Quran.

Setelah resmi disahkan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berharap perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan perintahnya. Diharapkan, hadirnya perda tersebut, semua siswa sekolah mampu meningkatkan minat dan baca serta tulis al-Quran, khususnya di sekolah.

”Harapannya agar anak-anak sekolah mampu meningkatkan diri dalam mengaji al-Quran,” kata Herman HN yang telah menjabat wali kota selama dua periode.

Setelah disahkan, ia berharap perda tersebut dapat diterapkan semua sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung, agar isi dari perda dapat berjalan efektif dan efisien untuk meningkatkan kemampuan dalam membaca dan menulis al-Quran.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, tertundanya pengesahan Raperda Baca Tulis al-Quran tersebut karena masih melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga ketika diberlakukan dapat diterapkan tanpa ada masalah lagi.

Ia membantah bila ada tudingan ia menolak, menghambat atau sengaja menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Baca al-Quran yang telah disetujui DPRD Bandar Lampung pada tahun 2016 lalu. Menurut dia, adanya pemberitaan bahwa ia menolak raperda tersebut, sebagai suatu dugaan manuver lawan politiknya.

Herman HN menegaskan ia tidak pernah main-main dalam agama. Kesehariannya, kata dia, ia selalu berkutat dalam baca tulis ayat al-Quran, maka bila dituding menolak raperda tersebut sangat tidak beralasan.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Syarif Hidayat menyatakan, Raperda tentang Baca al-Quran telah disetujui DPRD setempat pada tahun 2016. Ia mengakui kalau Raperda tersebut belum disahkan oleh Pemkot Bandar Lampung, dengan alasan masih dalam kajian.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, raperda tersebut sangat baik dan bagus untuk pengentasan buta al-Quran. Intinya masih perlu kajian mendalam untuk perda ini karena terkait dengan masalah teknis.

Menurut dia, jika perda serupa di Bangka itu begitu siswa keluar sekolah, langsung ke tempat mengajinya, dan orang tua tidak dibebankan biaya karena sudah disubsidi dari dana desa, dan masuknya bukan dimata pelajaran tetapi ekstrakulikuler. Sedangkan di Kota Bandar Lampung perlu kajian mendalam apakah hal tersebut masuk APBD atau dana Bantuan Operasional Sekolah. (Rudi Santoso)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button