Breaking NewsOrmas

Tidak Hanya Ketua, Seluruh Pengurus Harian NU Dilarang Merangkap Jabatan Politik

Mataram: Berbagai perubahan menuju tatanan yang lebih baik terus dilakukan Jamiyyah Nahdlatul Ulama. Salah satunya adalah peraturan tatanan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

Penataan organisasi saat ini tengah dibahas dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23-25 November 2017. Diantara perubahan tatanan tersebut adalah tidak diperbolehkannya pengurus Harian NU menduduki jabatan politik.

Hal ini tertuang dalam draft PO Bab IV tentang Perangkapan Jabatan Pengurus di Lingkungan Nahdlatul Ulama dengan Jabatan Politik Pasal 8, 9 dan 10.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa Jabatan Pengurus Harian NU dan Ketua Badan Otonom disemua tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Terkait hal tersebut, Wakil Rais Syuriyah PWNU Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid menilai peraturan tersebut sangat strategis dalam upaya sungguh-sungguh menjaga netralitas Jamiyyah NU dari ranah politik praktis sesuai dengan khittah NU.

“Kalau PO yang dulu hanya Rais dan Ketua Tanfidziyyah saja yang tidak boleh rangkap jabatan politik, sekarang seluruh pengurus harian baik syuriyah dan tanfidziyyah serta ketua banom tidak boleh. Ini langkah positif yang perlu didukung,” tegas pria yang juga Ketua Umum MUI Provinsi Lampung dihubungi via telepon, Kamis (23/11) pagi.

Selain itu Dosen Pascaasarjana Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini juga memberikan tanggapan terhadap perubahan Lajnah menjadi Badan Khusus. Badan Khusus nantinya berfungsi sebagai pengelola, penyelenggara, dan pengembangan kebijakan organisasi di bidang tertentu.

“Badan khusus ini dibentuk untuk pengembangan organisasi dengan prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bidang lain yang diperlukan,” jelasnya.

Menurutnya Badan Khusus nantinya akan memiliki posisi strategis dalam pengembangan amaliyah organisasi yang akan meningkatkan kekuatan jamiyyah serta memberikan kemaslahatan bagi jamaah. (Muhammad Faizin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button