Breaking News

Menyoal Sistem Sertifikasi Halal, MUI Lampung dan TVRI Gelar Live Dialog Interaktif

Bandar Lampung: Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid menjelaskan bahwa walaupun terjadi perubahan mekanisme dalam proses sertifikasi halal, MUI tetap memiliki peran vital dengan berbagai kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

Menurutnya beberapa kewenangan MUI diantaranya adalah penetapan ketetapan halal suatu produk yang tetap berada di Komisi Fatwa MUI.

“Kewenangan lainnya adalah terkait akreditasi LPH yang dilakukan oleh MUI. Nantinya Auditor LPH bekerja sebagai saksi yang dengan detail melakukan pemeriksaan atas komposisi produk dan proses produksi yang akan dibawa ke MUI untuk ditetapkan dan mendapatkan penetapan sertifikat Halal,” jelasnya.

Peran vital lainnya menurut Dosen UIN Raden Intan Lampung ini adalah sertifikasi terhadap auditor yang akan memeriksa produk yang diusulkan. “Para auditor harus memenuhi persyaratan dan disertifikasi oleh MUI,” tegasnya, Rabu (18/10/17)

Senada dengan Kiai Khairuddin, Wakil Ketua MUI Lampung H. Mahmudin Bunyamin mengatakan bahwa dengan adanya BPJPH yang diback-up dengan UU Nomor 33 tahun 2014, yang didalamnya tidak sedikitpun mengurangi peran dan fungsi MUI maka akan menjadi sebuah Reinforcement (penekanan) secara Yuridis Formal.

Hal ini sekaligus akan memperkokoh MUI dalam upaya membumikan dan melaksanakan Sertifikasi Halal sebagai amanah dari Undang-undang. “Hemat saya, ini merupakan langkah strategis yang sangat luar biasa nilainya bagi ummat Islam,” tandasnya.

Oleh karenanya, dalam rangka membahas perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sertifikasi produk halal ini, MUI Provinsi Lampung bekerjasama dengan TVRI Lampung akan menggelar Dialog Interaktif yang akan disiarkan langsung pada Hari ini, Rabu (18/10/17) dengan menghadirkan para stake holders terkait untuk membahas hal tersebut.

Pada live dialog yang akan disiarkan selama 1 jam mulai pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB tersebut, Ketua Umum MUI Lampung KH. Khairuddin akan membahas tuntas tentang jaminan produk halal dan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan terkait hal tersebut dapat menghubungi langsung nara sumber. (Muhammad Faizin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button