Breaking News

Inilah Mekanisme Penerbitan Sertifikat Halal Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal

Bandar Lampung: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid mengatakan bahwa seiring dengan terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tidak serta merta mengurangi dan menghilangkan peran MUI dalam proses sertifikasi halal.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berperan penting dalam sertifikasi halal karena keputusan fatwa untuk adanya sertifikat datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat,” katanya dikediamannya saat menerima kunjungan Pengurus MUI Kabupaten Pringsewu, Senin (25/09/17) malam dikediamannya.

Proses mendapatkan sertifikat yang diatur dalam Undang-Undang tersebut menurutnya, diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kalau data usulannya tidak lengkap maka akan dikembalikan oleh BPJPH kepada pengusul . Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tambahnya tentang kebijakan baru yang mulai diimplementasikan pada 2018 ini.

Setelah diperiksa oleh LPH selanjutnya usulan tersebut diserahkan ke MUI. “Disinilah Komisi Fatwa MUI akan memutuskan apakah produk yang diusulkan halal melalui beberapa kajian dan tinjauan. Jika memenuhi kriteria, maka MUI akan menerbitkan fatwa halal untuk produk tersebut,” terangnya.

Dari skema tersebut maka menurutnya bisa diketahui bahwa peran penerbitan fatwa halal masih tetap wewenang MUI. “Secara tertulis MUI yang mengeluarkan fatwa apakah usulan produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya,” tambahnya.

Sementara posisi BPJPH lanjutnya menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.

UU Jaminan Produk Halal ini terangnya memberi kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH.

“Lembaga ini dalam UU JPH memiliki peran untuk memeriksa kandungan sebuah produk. Namun LPH harus bekerja sama dengan MUI yang akan menentukan siap saja petugas yang berwenang memeriksa kehalalan produk,” jelasnya.

Kedepan Pemerintah melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga akan melakukan akreditasi secara intensif dan berkala untuk mengetahui kinerja Lembaga Penjamin Halal di Indonesia. “Skema akreditasi dan sertifikasi untuk sistem jaminan halal ini berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 23000,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button