Breaking News

Hukum Shalat dan Tayammum di Pesawat

Pringsewu: Sesuai dengan Keputusan keputusan Muktamar NU ke 28 Tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta memutuskan bahwa hukum Tayammum di pesawat atau tayammum dengan selain debu tidak sah menurut Madzhab Imam Syafi’i.

“Tayammum di syaratkan harus menggunakan debu sebagaiman dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ juz 2 halaman 213,” Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU Lampung KH. Munawir terkait pernak pernik Ibadah Haji diera sekarang ini, Senin (21/8/2017).

Dalam hasil Muktamar tersebut tambahnya di putuskan juga bahwa sholat di pesawat hukumnya tidak sah karena tidak menghadap ke qiblat dan sholat di lakukan dalam keadaan tidak bersuci. Kedudukan sholat tersebut hanya semata mata untuk memuliakan waktu shalat dan di wajibkan untuk mengulang sholat tersebut.

“Dalam kitab Khasyiyah Sulaiman Jamal Juz 2 halaman 23 di jelaskan bahwa orang yang tidak bisa bersuci karena tidak menemukan air atau debu maka boleh melaksanakan sholat fardhu dalam keadaan tidak suci dan status sholat tersebut hanya semata mata memuliakan waktu dan setelah bisa bersuci dengan air atau debu maka wajib untuk megulangi sholatnya,” jelas Ulama muda yang biasa dipanggil Gus Nawir ini.

Gus Nawir menerangkan juga bahwa dalam Kitab Fathal Wahab juz 1 halaman 64 juga dijelaskan bahwa dalam sholat disyaratkan untuk menghadap ke qiblat sesuai dengan Firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa shalat harus menghadap kearah Masjidil Haram. (Muhammad Faizin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button