Soal FDS, KBNU Kota Bandar Lampung Ingatkan Mendikbud Tidak Melupakan Jasa Ulama
Bandar Lampung: Kebijakan Full Day School (FDS) terus mendapat penolakan dari sejumlah kalangan tokoh agama dan aktivis. Rabu Malam, (9/8/2017) Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung berdiskusi terkait aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy tentang Full Day School (FDS) yang akan diterapkan.
Diskusi ini dihadiri oleh KH. RM Soleh Bajuri, MHI Ketua PWNU Lampung, Drs. Aryanto Munawar Sekretaris PWNU Lampung, Prof. Dr. Aom Karomani, M.Si Wakil Rektor 3 Unila, KH. Syaiful Islam PWNU Lampung, KH. Basyaruddin Maisir AM Pengasuh Ponpes Al-Hikmah, H. Jamaluddin Malik, MPd.I Ketua Pergunu Lampung, Ansor Lampung, LBH NU Lampung, PMII Lampung, IPNU-IPPNU Lampung, Ikatan Pondok Pesantren Se-Kota Bandar Lampung, dll.
Ichwan Adji Wibowo, S.Pt., MM Ketua PCNU Kota Bandar Lampung menilai Permendikbud 23 Tahun 2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan al-Quran, dan lain-lainnya.
Senada dengan hal tersebut KH. RM Soleh Bajuri, MHI Ketua PWNU Lampung Ingatkan Mendikbud tidak melupakan jasa para ulama yang telah banyak berjasa dalam mendirikan bangsa ini, salah satunya pendidikan agama seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan al-Quran, dan lain-lainnya. Bangsa ini lahir, merdeka dan menjadi NKRI atas jasa dan pengabdian iklas serta tulus tanpa pamrih dari para ulama.
Ketua PWNU Lampung juga menginstruksikan kepada (KBNU) Keluarga Besar Nahdlatul Ulama, supaya bersama-sama melakukan aksi penolakan kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat intruksi kepada seluruh pengurus lembaga dan badan otonom NU untuk melakukan unjuk rasa terkait kebijakan lima hari sekolah atau full day school. Pasalnya, kebijakan sekolah lima hari dan delapan jam belajar itu dianggap akan menggerus eksitensi Madrasah Diniyah.
Intruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 1460/C.I.34/08/2017 yang ditandangani oleh Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, Katib Aam PBNU KH Yahya C Staquf, Ketum PBNU Said Aqil Siradj, dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Dalam surat intruksi tersebut, PBNU menegaskan, bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter sebagaimana yang dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Konsentrasi kebijakan tersebut malah cenderung terfokus mengatur kebijakan soal jam sekolah. Penguatan karakter tidak bisa secara serta merta disamakan dengan penambahan jam belajar.
Kebijakan sekolah lima hari tersebut hanya akan menggerus eksitensi Madrasah Diniyah. Padahal, menurut dia, selain Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme.
Berdasarkan hal itu, PBNU menginstruksikan kepada seluruh pengurus lembaga NU dan pengurus organisasi badan otonom NU untuk menolak kebijakan tersebut. Berikut isi intruksi PBNU:
- Melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebiajakan lain yang merugikan pendidikan di Madrasah Diniyah.
- Mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, pendidikan Madrasah Diniyah.
- Melakukan upaya-upaya lain di masing-masing wilayah untuk menolak Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan yang merugikan pendidikan Madrasah Diniyah, demi menjaga harga diri dan martabat Nahdlatul Ulama. (Rudi Santoso)