Breaking News

Rakornas LPPOM MUI Se-Indonesia Soroti Akan Diberlakukannya UU 33 Tahun 2014

Bogor: Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Se-Indonesia menyoroti akan diberlakukannya UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dibuka Ketua Umum MUI Pusat Dr. KH. Makruf Amin, berlangsung dua hari di Hotel Royal Pajajaran Bogor, Rabu-Kamis (5-6/4/2017)

KH. Makruf Amin mengatakan “UU Nomer 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebentar lagi akan diberlakukan, nanti semua sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), akan tetapi fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI” ujar mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini.

Lebih lanjut Ketua Umum MUI Pusat menjelaskan, “LPPOM MUI Provinsi tidak hanya mengambil peran dan menyiapkan diri untuk melaksanakan UU No 33/2014 saja, tetapi juga mampu menyikapi perubahan situasi ekonomi di Indonesia saat ini”, tambah Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) ini.

Sementara itu Direktur LPPOM MUI Pusat Dr. Ir. H. Lukmanul Hakim menyampaikan perubahan terkait isi UU No 33 tahun 2014, “Sertifikasi yang semula voluntary menjadi mandatory, sertifikasi UMKM menjadi tanggung jawab negara, mandatory sertifikasi Penyela Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus terakreditasi, dan Laboratorium LPH harus terakreditasi”, ujarnya.

Rakornas LPPOM MUI diikuti oleh 33 LPPOM MUI Provinsi  dan LPPOM MUI Pusat, masing-masaing Provinsi dua orang utusan terdiri Direktur LPPOM dan Kabid Auditing. Dari LPPOM MUI Lampung langsung hadir Direktur Dr. Ir. Hj. Yaktiworo Indriani, M.Sc. dan Kabid Auditing Dwi Retno Mulyaningrum, SPt, MEng, MSc. (Maskut Candranegara)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button