Bandar Lampung: Ketua Umum MUI Lampung Dr. KH. Khairudin Tahmid, MH mengatakan, mengurus sertifikat halal tidak ada yang di persulit dan juga tidak ada yang di permudah, hal tersebut disampaikan saat penyerahaan 13 Sertifikat Halal di kantor MUI Lampung, Jumat (3/3/2017).
“Dalam mengurus sertifikat halal MUI, tidak ada yang namanya di persulit dan juga tidak ada yang dipermudah, semua sudah ada prosedurnya, semua ketentuan dan prosedur tersebut harus dipenuhi baru kemudian dapat diterbitkan sertifikat halalnya” kata dosen IAIN Raden Intan Lampung tersebut.
Pernyataan tersebut di amini Direktur LPPOM MUI Lampung Dr. Ir. Yaktiworo Indriani, M.Sc di hadapan sejumlah perwakilan para pelaku usaha yang akan menerima sertifikat halal MUI secara kolektif siang itu.
Adapun perusahaan yang menerima sertifikat halal adalah; 1. PT Mitra Pati Mas I (Tapioka), 2. PT Mitra Pati Mas II (Tapioka), 3. PT Mentari Prima Jaya Abadi (Tapioka), 4. PT Aneka Usaha Tanggamus (AMDK Wayku), 5. UD Sumber Dwi Jaya Food, 6. Kerupuk Kemplang “Ojo Lali”, 7. Panties Pizza. 8. Home Industri Citra Putra Utama, 9. Kingkone Pizza, 10. European Bakeri dan 11. Suka Wangi.
“Untuk Suka Wangi satu perusahaan mengurus tiga sertifikat halal, dikarenakan memiliki produksi yang berbeda-beda, yaitu; Suka Wangi (Astor), Suka Wangi (Saos, Kecap, Sambal dan Cuka) serta Suka Wangi (Sirup rasa jeruk)”, jelas Yaktiworo yang juga dosen Pertanian Unila ini. (MCN)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.