MUI Lampung Kembali Terbitkan 13 Sertifikat Halal
Bandar Lampung: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lampung mengelar rapat auditor halal bersama Komisi Fatwa MUI Lampung bertempat di Kantor Sekretariat MUI Lampung Jl. Soekarno Hatta Komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung, Jumat (24/2/2017).
Rapat yang di pimpin Direktur LPPOM Dr. Ir. Yaktiworo Indriani M.Sc, diikuti para auditor halal MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH. Munawir berserta anggota Komisi Fatwa, disaksikan langsung Ketua Umum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH.
Ketua Umum MUI Lampung dalam sambutannya mengatakan; “Peran dan kiprah LPPOM MUI Lampung saat ini sudah sangat diketahui banyak pihak, bahkan sampai ke MUI Pusatpun sudah tahu, yang paling mengejutkan lagi Gubernur Lampung juga sudah tahu tentang aktifitas LPPOM MUI Lampung, hal ini disebabkan karena tradisi tim auditor halal telah melakukan temuan-temuan di lapangan setiap melakukan auidit di perusahaan dengan sungguh-sungguh”, ujar Kiai Kahiruddin Tahmid.
Rapat Auditor Halal LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI hari ini membahas 11 perusahaan yang telah mengajukan permohonan sertifikat halal dan sudah selesai di audit oleh tim auditor halal MUI Lampung.
Adapun perusahaan yang telah selesai dilakukan audit ialah; 1. PT Mitra Pati Mas I (Tapioka), 2. PT Mitra Pati Mas II (Tapioka), 3. PT Mentari Prima Jaya Abadi (Tapioka), 4. PT Aneka Usaha Tanggamus (AMDK Wayku), 5. UD Sumber Dwi Jaya Food, 6. Kerupuk Kemplang “Ojo Lali”, 7. Panties Pizza.
Kemudian 8. Home Industri Citra Putra Utama, 9. Kingkone Pizza, 10. European Bakeri dan 11. Suka Wangi. “Untuk Suka Wangi satu perusahaan mengurus tiga sertifikat halal, dikarenakan memiliki produksi yang berbeda-beda, yaitu; Suka Wangi (Astor), Suka Wangi (Saos, Kecap, Sambal dan Cuka) serta Suka Wangi (Sirup rasa jeruk)” urai Yaktiworo yang juga dosen Pertanian Unila ini.
Seluruh peserta rapat sepakat atau tidak ada satupun yang berkeberatan untuk tidak menetapkan kesebelas perusahaan tersebut diterbitkan sertifikat halalnya. (MCN)