Breaking News

K.H. Munawir: “Sebelum Fatwa di Tetapkan Hendaknya di Tinjau Lebih Dahulu Pendapat Imam Madzhab dan Ulama Mu’tabar

Bandar Lampung: Keberadaan Fatwa MUI belakangan ini menjadi hangat diperbincangan masyarakat. Dalam penetapannya MUI tentunya tidak main-main dalam merumuskan fatwa. Dalam Pelatihan Digital Library Maktabah Syamilah yang mengundang 50 peserta utusan MUI daerah dan Pondok Pesantren pada 18-19 Februari 2017 lalu dibahas pula Metode Penetapan Fatwa.

“Metode Penetapan Fatwa yang dirumuskan oleh MUI diputuskan tahun 2013 lalu”, ujar K.H. Munawir sebagai pengantar dalam materi Metode Penetapan Fatwa.

K.H. Munawir selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan bahwa sebelum fatwa di tetapkan hendaknya di tinjau lebih dahulu pendapat para imam madzhab dan ulama yang mu’tabar tentang masalah yang akan di fatwakan tersebut, secara seksama berikut dalilnya. Masalah yang jelas hukumnya hendaknya disampaikan sebagaimana adanya.

Poin selanjutnya yang harus diperhatiakan yaitu dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan madzhab, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu diantara pendapat pendapat ulama madzhab melalui metode al-jam’u wa at-taufiq.

“Jika usaha penemuan titik temu tidak berhasil dilakukan, penetapan fatwa di dasarkan pada tarjih melalui metode muqoronah dengan menggunakan kaidah-kaidah usul fiqh muqaran,” papar K.H. Munawir.

Beliau mengungkapkan, “Dalam masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di kalangan madzhab, penetapan fatwa di dasarkan pada hasil ijtihad jama’i (kolektif) melalui metode bayani, ta’lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi) istislahi, dan saddal-zari’ah.”

Terakhir, dalam Metode Penetapan Fatwa perlu ditegaskan bahwa penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan maqashid al-syar’iyah. (Nur Fatmawati Anwar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button