Ketua Umum MUI Lampung: “Penyuluh Agama Harus Tahu Peta Dakwah”
Lampung Timur: “Dakwah adalah sebuah aktivitas mengajak orang lain untuk lebih taat kepada Allah Swt. Dakwah seharusnya menjadi komitmen setiap muslim untuk menyebarkan Islam kepada orang-orang terdekatnya dan menyebar ke lingkungannya. Namun seorang pendakwah itu harus memiliki ilmu yang cukup sebelumnya, agar ajakannya tersebut tidak menjadi sebuah ajakan yang keliru,” kata Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua Umum MUI Lampung saat menyampaikan Pembinaan Da’i dan Da’iyyah yang diselenggelarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Senin (23/1/2017).
Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua Umum MUI Lampung dihadapan penyuluh agama Kabupaten Lampung Timur yang baru saja dilantik menjelaskan tentang model dakwah struktural dan kultural.
“Peta dakwah sangat penting sebagai landasan awal untuk menyebarkan agama sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, kita harus tahu kondisi masyarakat untuk berdakwah sehingga perlu kita petakan kondisi masyarakat mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Ketua Umum MUI Lampung.
Menurut Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH orang yang menjalankan dakwah biasa disebut da’i, sedangkan orang yang didakwahi disebut mad’u.
“Sebaiknya dalam berdakwah harus dengan model yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat, agar dakwah kita tersampaikan dengan sepenuhnya. Melalui peta dakwah tersebut masyarakat akan menerima apa yang disampaikan karena sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat tersebut. Jangan sampai keberadaan penyuluh agama yang seharusnya memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat tapi sebaliknya menimbulkan masalah baru,” tutur Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH.
“Ada 2 model dakwah yaitu struktural dan kultural. Struktural adalah aktifitas dakwah yang terstruktur dan terlembaga, terorganisir dengan menggunakan power, kekuasaan dan kewenangan untuk mencapai tujuan dakwah, sedangkan kultural adalah aktifitas dakwah yang tidak melalui struktur legal formal. Proses dakwahnya dilakukan dengan mengakomodasi dan bersinergi dengan budaya lokal,” ujar Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH.
“Apabila model struktural dan kultural dipadukan maka dapat mempercepat perubahan menuju tujuan dakwah baik skill maupun akademiknya. Model ini lebih dinamis dan fleksibel, masuk keseluruh aspek permasalahan yang ada di masyarakat dan akan saling melengkapi kekurangan dari model yang ada,” tutur Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH. (Rudi Santoso)