Tanggapan BI Terkait Isu Pengeluaran Uang Rupiah Emisi Baru Menambah Jumlah Uang Beredar di Masyarakat
Bandar Lampung: Semenjak Bank Indonesia resmi mengedarkan uang kertas dan uang logam Rupiah baru tahun emisi 2016 pada tanggal 19 Desember 2016, yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang kertas dan 4 (empat) pecahan uang logam, terjadi isu di masyarakat bahwa pengeluaran uang Rupiah emisi baru tahun 2016 dianggap akan menambah jumlah uang beredar di masyarakat.
Terkait isu ini, Arief Hartawan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung menegaskan bahwa pandangan ini tidak benar. “Sesuai dengan Pasal 13 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU MU), perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah, sedangkan penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia. Uang rupiah NKRI baru dikeluarkan jika ada penukaran dari perbankan atau masyarakat dalam jumlah nominal yang sama,” ujarnya.
”Jadi tidak mungkin BI (Bank Indonesia) mengeluarkan uang secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan kami juga memahami jika jumlah uang beredar di masyarakat lebih banyak dari yang dibutuhkan akan memicu tekanan inflasi yang lebih tinggi dalam jangka menengah/panjang. Oleh karena itu, pengedaran uang emisi baru lebih bersifat menggantikan uang yang tidak layak edar, uang cacat, atau uang rusak di masyarakat,” tambah Arief Hartawan yang juga lulusan Universitas Lampung.
Ia juga menjelaskan jika saat ini uang NKRI belum banyak dimiliki oleh masyarakat, hal itu karena distribusi dan sirkulasi uang yang memerlukan waktu untuk sampai ke masyarakat secara langsung. “Dalam kaitan ini, untuk menghadapi perayaan imlek, Bank Indonesia telah mempersiapkan pengedaran uang baru (termasuk sebagian di antaranya merupakan uang NKRI tahun emisi 2016),” ujar Arief Hartawan. (Abdul Qodir Zaelani)