Breaking News

Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal MUI Lampung

Bandar Lampung: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menghimbau pengusaha produk makanan dan sejenisnya untuk  melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan yang dijual di masyarakat.

Sebelum menerbitkan sertifikat halal, LPPOM MUI Lampung akan melakukan audit ke seluruh outlet, dapur, dan gudang untuk menilai apakah produk yang diproduksi memenuhi persyaratan atau tidak.

Menurut bagian Kesekretariatan LPPOM MUI Lampung, Astuti, proses pengajuan sertifikasi halal melalui berbagai tahapan dan persyaratan yang sudah ditentukan.

“LPPOM MUI Lampung akan memproses permohonan sesuai dengan pedoman dan ketentuan di MUI dengan mengacu kepada SK Direktur LP POM MUI No. KS03/Dir/LPPOMMUI/11,” jelasnya di Kantor LPPOM MUI Lampung Komplek Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (28/12).

Adapun syarat-syaratnya meliputi melampirkan foto copy KTP pemohon dan surat-surat pendukung perusahaan seperti SIU, SITU dan sejenisnya. “Selama proses pembuatan pihak yang mengajukan akan mendapatkan surat keterangan dalam proses sertifikasi yang berlaku selama 14 hari kerja,” jelasnya.

Pemohon juga disyaratkan membuat manual sistem Jaminan Halal yang memenuhi beberapa kriteria seperti Informasi Dasar Perusahaan, Standard Operating Procedure (SOP), Sistem Administrasi dan sejenisnya.

Selanjutnya Pemohon diwajibkan mengisi data bahan-bahan baku dan produk yang ada secara rinci. “Diwajibkan membawa contoh produk pada saat pengajuan sertifikat halal baik dalam proses pembuatan maupun perpanjangan sertifikat,” tambahnya.

Setelah itu lanjutnya akan dilakukan audit oleh tim auditor yang melakukan kesepakatan waktu dengan pemohon. “Diperkirakan waktu selesai proses sertifikasi ini sekitar 1 bulan setelah audit lapangan,” tuturnya.

Untuk masa berlaku, sertifikat halal berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. “Bagi pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikat sebelum masa berlaku habis dengan mengembalikan sertifikat yang lama,” pungkasnya. (Muhammad Faizin).

Related Articles

2 Comments

  1. Selamat Pagi,

    Saya mau urus sertifikasi halal untuk restaurant kecil di lampung,
    persyaratan sudah lengkap namun saya tidak tau harus menghubungi no tlp yang mana karena ga tertera di situs ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button