FKUB Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kerukunan Umat Beragama
Bandar Lampung: Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kerukunan Umat Beragama, Rabu (21/12/2016) di Aula Kantor FKUB Kota Bandar Lampung Jl. Patimura No. 1-2 Bandar Lampung.
Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan baik dari unsur FKUB, Kesbangpol, ormas, pemuda, tokoh agama, dan dari kementerian agama.
Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Ketua FKUB Kota Bandar Lampung yang juga Ketua Umum MUI Lampung dalam penyampaian materinya ‘Regulasi Tentang Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kerukunan Umat Beragama’ mengatakan “Masyarakat Kota Bandar Lampung berpenduduk majemuk, baik dari segi suku bangsa, budaya maupun agama.”
Menurutnya kerukunan umat beragama merupakan salah satu prioritas dari kementerian agama, karena kebebasan dalam memeluk agama dilindungi oleh Negara dan menghormati HAM, akan tetapi dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 29 UUD 1945).
Sementara Dr. Sairul Basri, S.Ag., MP.d mengatakan “Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan kerukunan umat beragama harus sesuai dengan konsep asas yang menjadi pedoman dasar rencana dalam pelaksanaan suatu perkerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak.”
“Upaya menciptakan kerukunan umat beragama yaitu dengan cara dialog saling terbuka, menerima dan menghargai serta berlaku adil,” tuturnya (Rudi Santoso)