Bandar Lampung: “Ada tiga hal yang sebenarnya menjadi keinginan pemerintah untuk dicapai dalam pengelolaan zakat,” ungkap Abdul Qodir Zaelani, M.A., dalam seminar penelitian yang berjudul “Inkonstitusional Bersyarat Pengelolaan Zakat (Studi Analisis Terhadap Putusan MK No. 86/PUU-X/2012)” pada Rabu lalu, (07/12/2016).
“Yang dicari pemerintah pertama adalah sejauh mana profesionalisme pengelolaan zakat. Ketika zakat ini dalam pengelolaannya bagus, manajemennya bagus, distribusinya efektif dan efisien serta memberdayakan, maka akan tercipta lembaga yang profesional. Pemerintah ingin adanya lembaga-lembaga amil zakat yang profesional, kolektif dan tidak lagi bersifat individual,” jelas Abdul Qodir Zaelani, M.A.
Beliau melanjutkan, yang kedua dengan adanya UU ini yakni UU No. 23 tahun 2011, agar terlaksananya efektifitas dan efisiensi penyaluran zakat yang berdaya guna sehingga ketika Lembaga Amil Zakat melaporkan ke Baznas, Baznas bisa mengevaluasi apakah zakatnya berdaya guna atau tidak, efektif atau tidak, serta efisien atau tidak. Karena di dalam mendistribusikan zakat ini macam-macam. Apalagi ZISWA misalnya, bisa bersifat konsumtif, bisa bersifat distributif, atau distributif produktif. Ada yang menyerahkan zakat itu untuk makan yang bersifat konsumtif, habis seketika. Ada yang mengelola zakat baik mal maupun zakat fitrah ataupun ZISWAF bersifat produktif. Nantiny, Baznas bisa mengambil sampel model yang bagus bersifat produktif dan berdaya guna, yang akan menjadi percontohan pada daerah lain. Inilah termasuk upaya adanya UU ini bahwa zakat ini efektif dan berdaya guna dan tentu tujuan dari zakat adalah memberdayakan dan memberikan kemakmuran kepada masyarakat. Jangan sampai kemakmuran itu dimiliki atau diterima oleh segelintir orang misalnya. Ini menjadi tidak efektif dan efisien. Yang menjadi tujuan adalah bagaimana zakat ini bersifat proporsional.
“Yang ketiga, ternyata nilai-nilai keadilan yang belum dicapai dari UU ini ternyata ada upaya pemerintah dalam maksimalisasi penyejahteraan rakyat. Dengan adanya UU ini, adanya aturan ini dan bentuk kriminalisasi terhadap pengelola zakat ini sebenarnya adalah upaya dana-dana zakat itu bisa terdistribusi dan maksimal dalam penyejahteraan rakyat. Karena berdasarkan penelitian, bahwa zakat mampu mengurangi warga miskin dari 84% menjadi 74%. Jadi zakat dapat menekan angka kemiskinan sampai 10%. Dan dengan itulah kita bisa mengangkat derajat orang miskin,” jelas Abdul Qodir Zaelani. (Siti Zubaidah)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.