Zakat Produktif, Ide Baru dalam Sistem Distribusi Ekonomi Syariah
Bandar Lampung: Sosialisasi tentang berbagai bentuk perealisasian dari kegiatan Ekonomi Syariah sedang gencar dilakukan, salah satunya acara Festival Lampung Syariah yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 22 November lalu.
Kegiatan Ekonomi Syariah tak luput dari masalah sistem produksi, distribusi, dan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat. Dewasa ini, dalam sistem distribusi di Lembaga Keuangan Syariah muncul ide baru tentang Zakat Produktif.
Dr. Ruslan Abdul Ghofur M.SI, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Raden Intan Lampung yang menjadi pembicara pada acara Flash 2016 menjelaskan bahwa, Zakat Produktif memberdayakan zakat yang bukan hanya diberikan pada orang miskin lantas hanya digunakan untuk konsumsi, tapi yang bisa membuat orang miskin menjadi tidak miskin lagi.
“Solusinya butuh proses pemberdayaan, para mustahik zakat jadi muzaki. Konsep itu harus diajarkan dan dimunculkan,” ujar Dr. Ruslan.
“Orang miskin rata-rata punya skill yang kurang, maka kita alokasikan dan berdayakan dana zakat untuk melatih orang miskin agar punya skill yang baik, setelah itu dana zakat kita arahkan untuk modal usaha mereka agar dapat berkembang sehingga satu atau dua tahun kedepan mereka bisa jadi muzaki bukan mustahik zakat lagi,” lanjut beliau.
Lembaga Keuangan Syariah yang sedang berkembang saat ini hanya dapat menghimpun dan mengumpulkan dana zakat, tetapi tidak bisa menjadi Lembaga Amil Zakat. Dana yang dihimpun di Lembaga Keuangan Syariah bisa dialokasikan ke Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya akan disalurkan untuk para mustahik zakat. Pendistribusian dana zakat tersebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat.
“Harus ada sinergi dari Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Amil Zakat untuk menerapkan konsep Zakat Produktif ini,” tutup Dr. Ruslan. (Nur Fatmawati Anwar)