Berqurban dari Hasil Iuran di Sekolah Sesuai Syar’i
Pringsewu; Pendidikan berqurban diberbagai lembaga pendidikan saat ini sudah semakin banyak dilakukan di sekolah. Selain sebagai sarana pendidikan bagi para siswa, kegitan ini juga dapat memupuk rasa persaudaraan untuk saling berbagi.
Namun sayangnya, masih banyak lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pemotongan hewan qurban di sekolah masing-masing, namun tidak mengkaji lebih dalam tentang apa itu ibadah qurban secara syar’i atau tidak.
“Masih banyak lembaga yang mengumpulkan dana dari para siswa untuk menyembelih hewan qurban tapi bukan merupakan qurban, melainkan hanya shadaqah atau belajar berqurban,”kata Ketua MUI Kecamatan Pringsewu KH. Fuad Abdillah usai melaksanaan Shalat Idul Adha di Pendopo Pringsewu, Senin (12/9/2016).
Sehingganya menurut A’wan PCNU Kabupaten Pringsewu ini ada mekanisme yang dapat ditempuh agar shadaqah dari siswa tersebut dapat menjadi hewan qurban. Seperti disyariatkan dalam Islam, hewan qurban sapi atau kerbau bisa menjadi hewan qurban untuk tujuh orang.
“Hasil shadaqah dari para siswa dikumpulkan untuk membeli sapi atau kerbau. Kemudian dilakukan pengundian untuk memilih tujuh orang yang akan memiliki hewan tersebut sehingga hewan tersebut akan disembelih atas nama mereka”, jelas salah satu pengurus Pondok Pesantren Nurul Huda Pringsewu ini.
Yang perlu menjadi catatan pada cara ini menurutnya adalah seluruh orang yang memberikan shadaqah harus sama-sama memiliki keikhlasan apabila nantinya hewan qurban tersebut menjadi milik tujuh orang yang mendapatkan keberuntungan.
Menurutnya, hal ini sudah dipraktekkan di Lembaga Pendidikan yang ia kelola dan hal ini dapat dicontoh oleh lembag lain agar hewan yang disembelih tidak hanya menjadi shadaqah saja, namun akan benar-benar menjadi hewan qurban ditinjau dari kaidah fiqh. (Muhammad Faizin)