Pringsewu; Ketua Komisi Fatwa KH. Munawir, Ahad (11/9/2016) mengatakan bahwa dalam pengelolaan daging qurban, panitia hendaknya mengelola dengan cara sebaik-baiknya berupa pembagian yang adil sesuai dengan kaidah syar’i tuntunan agama Islam.
Gus Nawir, begitu ia biasa dipanggil mengatakan bahwa dalam pengelolaan daging qurban, sang empunya memiliki hak mengelola sendiri ataupun dapat diserahkan kepada panitia.
“Yang punya hak mengelola daging Qurban adalah orang yg berqurban. Maka cara membaginya adalah dengan dibagi tiga. Yang sepertiga pertama untuk dirinya. Yang sepertiga untuk fuqora dan masakin serta yang sepertiga lagi untuk aghniya,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Gus Nawir yang juga Ketua LBM PWNU Provinsi Lampung ini, menyatakan bahwa jika yang berqurban menyerahkan qurbannya kepada panitia, maka panitia tersebut merupakan wakil dari orang yang berqurban.
“Makanya panitia hanya dapat membagi daging Qurban sesuai dengan arahan atau izin dari orang yg berqurban. Demikian juga bagiannya panitia harus dapat izin dari orang yg berqurban”, tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagian organ dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan. “Sesuatu dari hewan qurban tidak boleh di jual seperti kulit ataupun untuk upah seperti kepala untuk yang memotong,” terangnya mengutip kitab kifayatul ahyar bab udhiyah dan Fathal wahab juz 2 fasal udhiyah. (Muhammad Faizin)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.