Breaking NewsOpini

Hikmah Zakat dari ‘Sisi’ Lain

zakat

Zakat  adalah  satu  kewajiban  dari  kewajiban-kewajiban Islam, termasuk  rukun  yang  terpenting setelah syahadat dan solat. Kitab dan sunnah serta ijma’ telah menunjukan kewajibannya. Barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka termasuk orang-orang zalim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.

Secara bahasa, zakat berasal dari istilah bahasa Arab الزكاة , kata ini bersumber dari fi’il (kata kerja) زكا – يزكو    menjadi زكاء   atau زكاة   yang berarti tumbuh, berkembang, suci atau bersih.

Secara terminology, beberapa ulama mendefiniskan zakat di antaranya Imam Abu Bakar bin Muhammad al Husainiy yang menyatakan:

الزكاة فى الشرع اسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة اخراجها ودعاء الاخر

Zakat menurut pengertian syara’ (terminology), adalah suatu nama yang khusus untuk menentukan kadar harta benda yang akan diserahkan kepada ashnaf (golongan) tertentu, dengan syarat-syarat (yang tertentu pula). Dinamakan zakat, karena harta benda itu tumbuh dan mengandung barakah ketika dikeluarkan dan ketika didoakan oleh orang-orang yang menerimanya.

Sementara Sayyid Sabiq mengatakan:

الزكاة اسم لما يخرجه الانسان من حق الله تعالى الى الفقراء وسميت زكاة لما يكون فيها من رجاء البركة وتزكية النفس وتنميها بالخيرات فأنها مأخوذة من الزكاة, وهو النماء والطهارة البركة

Zakat merupakan suatu nama (yang ditetapkan) kepada sesuatu benda yang yang dikeluarkan oleh manusia dari hak Allah swt. Kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena keberadaannya; mengandung harapan barakah, kebersihan jiwa dan pertumbuhan kebaikan. Maka hal tersebut dinamakan zakat, karena mengandung pengertian tumbuh, bersih dan barakah.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik definisi bahwa zakat merupakan hak-hak orang yang telah ditentukan dalam agama, sehingga orang yang memiliki harta benda yang sudah mencapai nishab, berkewajiban mengeluarkannya.

Di dalam al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban hukum zakat, di mana zakat merupakan fardhu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Dalam catatan sejarah, kewajiban membayar zakat dimulai pada tahun kedua hijriyah.

Adapun ayat-ayat yang menjadi dasar hukum dari zakat, dalam al-Qur’an yaitu:

al-Nisa ayat 77

… Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” … (QS. An Nisa : 77)

al-Taubah ayat 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucika mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Taubah: 103)

al-Baqarah ayat 277

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 277)

Hikmah Zakat dalam al-Qur’an

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari berzakat. Pertama, zakat sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an Surat al-Taubah ayat 103:  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Ayat lain dalam Allah berfirman dalam surat al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Dalam ayat lain pula Allah berfirman dalam surat Ibrahim ayat 7: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.

Kedua, zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah, terhindar dari kekufuran, menghilangkan sifat iri, dengki. Sebagaimana dalam al-Qur’an Allah berfirman dalam surat al-Nisa ayat 37: (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang Telah diberikan-Nya kepada mereka. dan kami Telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.

Ketiga, Dilihat dari sudut sosiologis, zakat sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang yang berkecukupan dengan para mujtahid yang seluruh hidupnya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha untuk nafkah diri dan keluarganya. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 273: (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.

Keempat, Ditilik dari sudut kepentingan pembangunan, zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sebagai sarana pengembangan kualitas Sumber Daya Insani. Dari sisi kesejahteraan pembangunan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemeratan pendapatan, apabila zakat dikelola dengan baik  memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi, sekaligus pemerataan pendapatan. Sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 Allah berfirman: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Kelima, Ditinjau dari sudut pandang ekonomi, zakat merupakan antithesis dari riba. Sesungguhnya zakt merupakan kaidah masyarakat yang setia kawan dan saling menolong, yang tidak membutuhkan jaminan-jaminan sistem rima di sisi mana pun dalam segi-segi kehidupannya. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Bbaqarah ayat 277:   Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Daftar Referensi  

Al-Qur’an dan terjemahnya.

Abu Bakar bin Muhammad al Husainy, Kifaayatul Akhyar fii Halli Ghaayatil Ikhtisaar, juz I, pen. Thaha Putra, Semarang, t.t,

Jokos S Kahhar dan Abu R Fatahillah, Glosarium al-Qur’an dan ragam istilah dalam Islam, Sajadah Press, Yogyakarta, 2007.

Khalil Abdul Karim, Syari’ah (Sejarah Perkelahian Pemaknaan), LKiS, Yogyakarta, 2003.

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta, 2003.

Saabiq, Fiqhus Sunnah, juz I, pen. Daarul Fikr Libanon, 1400 H / 1980 M.

Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, jilid 2, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Attahiriyah, Jakarta, 1976.

Wajdi Ghonim, Jalan Meraih Kebahagiaan, Abyan, Solo, 2008.

Penulis Muhammad Jayus, MHI (Tim MUI Lampung Online)
Editor

Abdul Qodir Zaelani

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button