Taubat Dosa Vertikal dan Dosa Horizontal
Bandar Lampung: Ketua Umum MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dalam mauidlotul hasanah di acara halal bihalal KPU Lampung dan do’a bersama untuk almarhum Husni Kamil Manik menyampaikan tentang “Taubat Dosa Vertikal dan Dosa Horizontal,” Senin (18/7).
“Dalam menjalani kehidupannya, manusia dihadapkan pada dua interaksi, yaitu hablum minallah dan hablum minannas. Sehingga, dalam agama Islam dibagi menjadi dua, yaitu ibadah yang berisi hukum tentang interaksi manusia dengan Allah Swt dan mu’amalah yang isinya mengatur interaksi manusia dengan sesamanya. Kesalahan manusia dalam menjalankan interaksinya akan melahirkan dua jenis dosa: dosa vertikal, yakni dosa manusia kepada Allah Swt, dan dosa horizontal, yakni dosa manusia kepada sesamanya. Adapun jalan untuk menebus dosanya berbeda, dosa horizontal bisa diampuni oleh Allah Swt jika si pembuat dosa meminta maaf dan dimaafkan oleh korban tersebut. Namun jika kita mempunyai dosa vertikal maka jalan yang ditempuh ialah taubat.” kata Dr. Khairuddin.
“Dalam al-Quran banyak menyebutkan bahwa taubat berfungsi sebagai pengecualian dari ancaman azab yang akan diberikan kepada pelakunya. Seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 160, “Kecuali mereka yang telah bertobat…” juga dalam surat Maryam : 160, Thoha : 82. Taubat yang dimaksud di sini tentu taubat nasuha, yakni taubat yang dilakukan dengan ikhlas dan benar. Taubat yang menjadi penyesalan sekaligus menjadi titik akhir seseorang untuk tidak mengulangi dosa di masa selanjutnya. Jalan pengampunan ini disediakan oleh Allah Swt selanjutnya bagaimana seseorang tersebut memohon pengampunan. Sebagai renungan firman Allah Swt berikut ini: “Dan bersegeralah kamu pada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang bertaqwa….” (QS. Ali Imran : 133) (Rudi Santoso)