Breaking News

MUI Lampung: “Perlunya Regulasi yang Melindungi Semua Profesi”

13706206_1029907177056505_517564778_n

Bandar Lampung: Kriminalisasi terhadap guru yang mencubit muridnya menjadi perhatian publik, termasuk ketua MUI Lampung, KH. Dr. Khairuddin Tahmid. Menurutnya, dilaporkannya seorang guru ke pihak berwajib dikarenakan mencubit muridnya merupakan bagian dari kriminalisasi atas nama Hak Asasi Manusia.

“Pergeseran budaya masyarakat memang tidak terelakkan. Budaya masyarakat yang dulu dianggap baik dan wajar, bisa saja menjadi persoalan di era digital ini. Guru mencubit muridnya, atas nama Hak Asasi Manusia, bisa dilaporkan karena melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kriminalisasi atas nama Hak Asasi Manusia pada dasarnya telah merusak tatanan kehidupan. Bisa jadi, perbuatan yang sudah menjadi local wisdom (kearifan lokal) bisa ditabrak oleh kebebasan atas nama Hak Asasi Manusia,” ungkap Ketua MUI Lampung ketika ditemui di ruangannya pada Selasa (12/07).

Adanya kriminalisasi tersebut menurutnya, karena adanya revolusi IT, yang berimbas terhadap masuknya paham-paham permissif ke dalam sendi-sendi masyarakat. Masyarakat bangga mengusung kebebasan tanpa batas. Nilai-nilai luhur budaya bangsa semakin terkikis. Sikap saling menghormati semakin sirna. Seseorang terlihat bangga ketika bersikap dan bergaya ala Barat. “Karenanya agama menjadi tempat bernaung dari kehidupan modern. Agama menjadi acuan dalam bersikap dan bertindak di era modern ini”, ujarnya.

Atas kejadian kriminalisasi terhadap guru, ketua MUI Lampung berharap pemerintah dapat melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminalisasi profesi. “Sejatinya pemerintah membuat regulasi berupa undang-undang yang dapat melindungi semua profesi sehingga masyarakat tidak mudah mengkriminalisasinya atas nama Hak Asasi Manusia”, pungkas KH. Dr. Khairuddin Tahmid. (Abdul Qodir Zaelani)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button